Kejari Depok Sampaikan Kabar Terbaru Soal Pengembalian Aset First Travel
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok masih menunggu putusan secara lengkap terkait pengembalian aset First Travel, yang akan dikembalikan kepada jemaah.
Hal tersebut, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor : 365 PK/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas nama Terpidana I Andika Surachman dan Terpidana II Anniesa Desvitasari Hasibuan (First Travel).
“Saat ini kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Mia Banulita dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (7/1).
“JPU Kejari Depok sedang menunggu putusan lengkap atas putusan peninjauan kembali tersebut,” sambungnya.
Selain itu, kata Mia, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung terkait kasus First Travel tersebut.
“Telah dilakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui PN Depok,” ujarnya.
Dia pun meminta masyarakat dan juga jemaah, dapat menunggu hasil putusan lengkap dari Mahkamah Agung (MA).
“Menyikapi amar putusan peninjauan kembali dimaksud, dengan mengedepankan prinsip kehatian-hatian mari kita sama-sama menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita sebut, hingga kini pihaknya masih menunggu keputusan lengkap dari MA terkait pengembalian aset First Travel ke jemaah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News