MA Perkuat Putusan Mati Herry Wirawan, Kasasi Ditolak!
![MA Perkuat Putusan Mati Herry Wirawan, Kasasi Ditolak! - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/01/15/terdakwa-pemerkosa-santriwati-herry-wirawan-dikawal-petugas-o13e.jpg)
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Hakim Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi terpidana mati kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
Praktis, perkara rudapaksa Herry Wirawan kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Putusan MA terhadap kasasi Herry Wirawan itu dibacakan langsung oleh hakim agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hodayat Manao dan Prim Haryadi serta panitera pengganti Maruli Tumpal Sirait.
“Tolak kasasi,” tulis putusan kasasi dilansir dari website MA, Selasa (3/1).
Sebelumnya, Herry Wirawan divonis penjara seumur hukum oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.
Jaksa menilai Herry bersalah melakukan kejaharan sesuai Pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan 5 Jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak.
Tak puas, jaksa kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Oleh hakim PT Bandung, hukuman Herry Wirawan diperberat menjadi hukuman mati.
Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi terdakwa pemerkosa belasan santriwati Herry Wirawan. Artinya, terdakwa tetap divonis mati sesuai putusan PT Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News