8 Bulan Pascavonis Mati, Apa Kabar Herry Wirawan?

Jumat, 23 Desember 2022 – 20:00 WIB
8 Bulan Pascavonis Mati, Apa Kabar Herry Wirawan? - JPNN.com Jabar
Dokumentasi - Terdakwa pemerkosa santriwati, Herry Wirawan dikawal petugas Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Mahkamah Agung (MA) masih belum memutus hasil kasasi yang diajukan predator seksual asal Kota Bandung Herry Wirawan.

Diketahui, terdakwa pemerkosa 13 santriwati itu, diputus bersalah dengan vonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Hukuman ini lebih berat dari putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutus pidana seumur hidup.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana mengatakan, hingga saat ini Kejati Jabar belum menerima hasil putusan kasasi dari MA.

“Bahwa penanganan (kasus) atass nama Herry Wirawan sampai sekarang masih dalam upaya hukum kasasi,” katanya ditemui di kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (23/12).

Informasi mengenai pengajuan kasasi Herry Wirawan disampaikan langsung oleh kuasa hukum terdakwa Ira Mambo pada April 2022. Pengajuan tersebut sudah disetujui Herry yang kala itu mendekam di Rutan Bandung.

Menurutnya, untuk sebuah kasus yang masuk tahapan kasasi, seharusnya prosesnya tidak lama. Apalagi proses pengadilan tidak berbeda jauh dengan yang dilaksanakan di pengadilan negeri.

“Biasanya enggak (lama) seperti itu. Data sudah lengkap tergantung di sana (MA),” ujarnya.

Kejati Jabar menyampaikan kondisi terkini kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News