Aset Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Vonis Ringan, Para Korban Mengamuk: Keadilan Sudah Hilang
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:40 WIB
“Menjatuhkan pidana dengan terdakwa pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila terdakwa tidak membayar denda maka kurungan 6 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan. (mc27/jpnn)
Para korban Doni Salmanan mengamuk hingga menaiki kursi di ruang sidang pasca mendengar putusan terdakwa.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News