Aset Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Vonis Ringan, Para Korban Mengamuk: Keadilan Sudah Hilang
“Komisi Yudisial dan Bapak Presiden, bahwa tidak ada, keadilan itu harus ditegakkan. Kami korban, habis semua harta kami, usia kami sudah tua, kerja apa kami? Uang sudah diambil Si Doni,” tutur dia.
“Saya mohon kepada Komisi Yudisial agar hakim semua dicek, pengacara semuanya dicek, kalau ada jual beli hukum usut semuanya,” sambungnya.
Melihat situasi di ruang sidang yang tak kondusif. Majelis hakim lantas meninggalkan ruangan mesi sidang belum ditutup.
Majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa dikawal petugas keamanan saat keluar dari ruang persidangan.
Dengan begitu, pihak Doni belum sempat menyampaikan tanggapannya mengenai hukuman yang dijatuhkan terhadapnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutus bersalah Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks investasi aplikasi Quotex.
Hakim ketua Achmad Satibi memvonis Doni Salmanan dengan pidana kurungan 4 tahun penjara dan subsider 6 bulan.
Terdakwa juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar atas kasus yang menjeratnya.
Para korban Doni Salmanan mengamuk hingga menaiki kursi di ruang sidang pasca mendengar putusan terdakwa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News