Tok, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!

Kamis, 15 Desember 2022 – 15:12 WIB
Tok, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara! - JPNN.com Jabar
Terdakwa Doni Salmanan mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tidak terpenuhi oleh hakim.

“Menyatakan, Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kedua, membebaskan terdakwa,” sambungnya.

Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.

Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagain Afiliator Quotex.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.

“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya. (mcr27/jpnn)

Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita hoaks dalam mempromosikan aplikasi Quotex kepada pengguna.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News