Tok, Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara!
Kamis, 15 Desember 2022 – 15:12 WIB

Terdakwa Doni Salmanan mendengarkan amar putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (15/12). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com
Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tidak terpenuhi oleh hakim.
“Menyatakan, Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kedua, membebaskan terdakwa,” sambungnya.
Terdapat hal-hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan yakni Doni bersikap tidak jujur ketika mempromosikan diri sebagain Afiliator Quotex.
Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
“Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sambungnya. (mcr27/jpnn)
Doni Salmanan divonis 4 tahun penjara karena terbukti menyebarkan berita hoaks dalam mempromosikan aplikasi Quotex kepada pengguna.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News