DJ Una Sempat Rasakan Profit Motor dan Emas dari DNA Pro
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Putri Una atau dikenal sebagai DJ Una memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA.
DJ Una hadir untuk memberi keterangannya sebagai korban dari investasi bodong DNA Pro. Dalam keterangannya, dari investasi duit senilai Rp 1,3 miliar, Ia meraih keuntungan sebesar Rp 623 juta.
Selain keuntungan, Una juga mengaku mendapatkan emas 5 gram dan satu unit sepeda motor, jika dinominalkan dalam bentuk uang senilai Rp 23.700.000.
Una menjelaskan, uang bonus itu diberikan oleh DNA Pro karena dirinya berhasil mengajak 10 orang member untuk menanam modal.
Sementara, Una sendiri sudah lebih dulu menjadi member DNA Pro.
“Bonus diberikan karena naik level, naik karena mengajak 10 member,” katanya kepada majelis hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih, Kamis (3/11).
Una menjelaskan, dirinya bisa menjadi member DNA Pro. Adapun ajakang bergabung ini langsung disampaikan oleh leader DNA Pro bernama Oki Irjana.
“Setiap level ada bonus-bonusnya, setelah naik level tertentu itu bisa diajukan. Saya korban,” tuturnya.
Menjadi korban investasi bodong DNA Pro, DJ Una sempat merasakan keuntungan dan bonus karena berhasil mengajak 10 orang untuk bergabung sebagai member.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News