DJ Una Merugi Hingga Rp 700 Juta Gegara Investasi Bodong DNA Pro
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Putri Una Astrari atau DJ Una hadir sebagai saksi dalam sidang kasus investasi bodong DNA Pro.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata itu dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. DJ Una datang bersama tim kuasa hukumnya.
Dalam sidang ini, DJ Una berperan sebagai saksi korban. Yang bersangkutan merasa dirugikan setelah menginvestasikan duitnya yang mencapai Rp 1,6 miliar.
Ia menuturkan, sejak tahun 2021 bergabung sebagai member DNA Pro yang dikenalkan oleh seorang pria bernama Oki yang merupakan Top Leader 007.
Sebelum menjadi memberi, DJ Una sempat mengisi acara galadinner di salah satu hotel di Jakarta.
Seusai mengisi acara, Ia ditawari untuk menjadi member oleh pria tersebut.
"Diundang memainkan musik sebagai DJ, untuk acara galadinner 007," katanya kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Kamis (3/11).
Kemudian, dalam pertemuan tersebut, DJ Una diperkenalkan dengan founder dan co founder robot trading 007 bernama Yoshua Try Sutrisno dan Franky Yulianto.
DJ Una mengaku menjadi korban dari investasi bodong DNA Pro. Kerugiannya disebut mencapai Rp 728 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News