DJ Una Sempat Rasakan Profit Motor dan Emas dari DNA Pro

Kamis, 03 November 2022 – 20:35 WIB
DJ Una Sempat Rasakan Profit Motor dan Emas dari DNA Pro - JPNN.com Jabar
DJ Una (kiri) saat memberi keterangannya soal kasus investasi bodong DNA Pro di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (3/11).Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Untuk diketahui, dalam perkara ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka.

Berikut 11 terdakwa yang diadili dalam kasus ini:

1. Daniel Abe sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi

2. Dedi Kuniadi sebagai Founder tim Founder RUDUTZ

3. Robby Setiadi sebagai Co-Founder tim Founder RUDUTZ

4. Dedi Tumaidi sebagai Exchanger tim Founder RUDUTZ

5. Yoshua Try Sutrisno sebagai Founder tim Founder 007

6. Franky Yulianto sebagai Co-Founder tim Founder 007

Menjadi korban investasi bodong DNA Pro, DJ Una sempat merasakan keuntungan dan bonus karena berhasil mengajak 10 orang untuk bergabung sebagai member.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News