Tak Disangka, Ternyata Ini Pelaku Pembunuhan Sadis Lansia di Bandung
Senin, 17 Oktober 2022 – 17:37 WIB
Atas perbuatannya, pelaku KR dikenai Pasal 365 KUHPidana ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.
Baca Juga:
Sebelumnya, seorang wanita lansia di Kecamatan Bojongloa Kidul, Kelurahan Kebon Lega, Kota Bandung ditemukan meninggal dunia di lantai dua rumahnya pada Rabu (21/9) pagi.
Korban diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan, sebab kondisi mayat yang ditemukan dengan kondisi tangan dan kaki terikat lakban. (mcr27/jpnn)
Pelaku perampokan dan pembunuhan lansia di Kebon Lega, Bandung, ditangkap jajaran polisi Polsek Bojongloa Kidul. Pelaku ternyata....
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News