Terbukti Menerima Suap Rp 2,2 M, Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno tujuh tahun bui.
Herman terbukti bersalah menerima suap sejumlah lelang proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjar tahun 2008 - 2013.
Selain itu, Herman juga diberikan hukuman membayar pidana denda sebesar Rp 350 juta dengan subsider 1 tahun penjara.
"Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ke dua, menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 350 juta dengan catatan apabila tidak dibayarkan maka dipenjara selama 1 tahun," kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (3/10).
Adapun vonis terhadap Herman lebih berat dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Selain itu, dalam tuntutan Herman juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 12.520.550.973 atau Rp 12 miliar lebih.
Apabila tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan setelah putusan, maka jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
Dalam putusan, Hakim justru tidak memasukkan hukuman biaya pengganti yang dimaksud.
Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap Rp 2,2 miliar untuk sejumlah proyek pekerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News