7 Pejabat Daerah Jadi Saksi Kasus Korupsi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Sebanyak tujuh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat menjadi saksi tambahan pada sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman.
"Ada tujuh saksi yang hadir kemarin di sidang, dari sembilan orang yang kami undang," kata Kepala Sub Seksi Penuntutan pada Kejari Kabupaten Bekasi Indra Oka.
Dia mengatakan ketujuh saksi tersebut mulai dari kepala dinas, kepala bidang pengelolaan sumber daya air, kepala bidang bina marga hingga pejabat pengadaan yang terkait dengan proyek aspirasi terdakwa Soleman.
"Sidang selanjutnya tanggal 6 Februari 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi tambahan," katanya.
Oka mengaku sejauh ini sudah ada 11 saksi yang sudah diminta keterangan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Bandung dari total 30 orang yang akan diundang dalam perkara ini.
"30 saksi yang telah dimintai keterangan dan dimasukkan ke dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) baik saat tahap penyidikan maupun penyelidikan perkara ini akan kita undang semua di sidang secara bertahap," katanya.
Sebelumnya empat saksi telah dihadirkan yakni mantan istri terdakwa Soleman bernama Hanny Maryani, pengawas pemilu Ardi Abdul, mantan suami Resvi bernama Faisal serta Ketua LSM Lembaga Independen Anti Rasuah Nofal Juanda.
Dalam fakta persidangan agenda dimaksud, para saksi saling membenarkan telah terjadi transaksi pembelian satu unit kendaraan mewah jenis Mitsubishi Pajero Sport oleh tersangka Resvi di sebuah unit penjualan mobil di wilayah Mangga Dua, Daerah Khusus Jakarta.
Tujuh pejabat Pemkab Bekasi menjadi saksi tambahan pada sidang lanjutan perkara korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News