Proses Pemecatan Koruptor Dadang Darmawan dan Khairun Rijal Masih Tahap Administrasi
![Proses Pemecatan Koruptor Dadang Darmawan dan Khairun Rijal Masih Tahap Administrasi - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/10/09/sekda-kota-bandung-ema-sumarna-ditemui-di-balai-kota-bandung-lgpm.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan proses pemecatan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairun Rijal masih bergulir.
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, progres administrasi untuk pemecatan dua koruptor Bandung Smart City saat ini tengah diurus oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kami sedang berproses, nanti BKPSDM laporan ke saya jam 15.30 WIB, saya ikut aturan, begitu semuanya lengkap proses adalah keniscayaan, itu menegakan aturan," kata Ema di Bandung, Kamis (4/1).
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang terjerat kasus korupsi.
"Kalau lihat yang lalu lalu itu diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Sebelumnya, BKPSDM Kota Bandung menyebut tengah memproses pemecatan eks Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal yang menjadi terpidana kasus korupsi proyek Bandung Smart City.
Baca Juga:
Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa mengatakan, administrasi sanksi terhadap keduanya tengah disiapkan dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
"Kita sedang berproses menyiapkan bahan administrasi hukuman disiplin dari Pak Pj. Wali Kota, sesuai aturan pada UU 20/2023 tentang ASN dan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS," kata Adi.
Sekda Bandung memastikan proses pemecatan eks Kadishub dan Sekdishub Bandung yang terjerat korupsi, sedang dalam proses di BKPSDM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News