Terbukti Menerima Suap Rp 2,2 M, Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui

Senin, 03 Oktober 2022 – 16:10 WIB
Terbukti Menerima Suap Rp 2,2 M, Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui - JPNN.com Jabar
Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno saat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim di PN Tipikor Bandung, Jalan LLLRE Martadinata, Senin (3/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Oleh Majelis Hakim, Herman dinyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.

Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.

Sementara itu, kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.

"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang. (mcr27/jpnn)

Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap Rp 2,2 miliar untuk sejumlah proyek pekerjaan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News