Terbukti Menerima Suap Rp 2,2 M, Eks Walkot Banjar Divonis 7 Tahun Bui
Oleh Majelis Hakim, Herman dinyatakan bersalah, dengan melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa Herman telah meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah.
Duit itu diduga didapat Herman dari hasil mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang tahun 2008 - 2013.
Sementara itu, kuasa hukum Herman Sutrisno, Dedi Suwardi menuturkan, pihaknya menyerahkan hasil putusan kepada kliennya, termasuk apakah menerima, pikir-pikir, atau banding.
"Terdakwa saja yang berpikir (banding). Kalau dia banding, kami siapkan memorinya," ucap Dedi seusai sidang. (mcr27/jpnn)
Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim karena terbukti menerima suap Rp 2,2 miliar untuk sejumlah proyek pekerjaan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News