Kejaksaan Bisa Ambil Bagian Penyidikan Kasus Ferdy Sambo
Inti dari UU tersebut ialah Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan UU.
“Undang-undang ini belum sepenuhnya digunakan Kejaksaan karena UU tersebut memberikan seluas-luasnya kewenangan Intelijen terhadap penegakan hukum dan untuk kepentingan penegakan hukum. Kejaksan bisa masuk ke dalam penyidikan karena intitusi Kepolisian sedang mengalami Code of Silence,” jelasnya.
Lebih lanjut, eks Kabais periode 2011-2013 menambahkan perlunya tindak lanjut penyidikan oleh Kejaksaan untuk kasus ini, sebab dikhawatirkan kepentingan perorangan atau kelompok tertentu.
Maka dari itu, diharapkan Kejaksaan bisa hadir,
“Kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan kasus tertentu dapat dimanfaatkan untuk dilakukan penyidikan lanjutan dala kasus Extrajudicial Killing atau pembunuhan diluar perintah pengadilan yang dilakukan oleh anggota Polri,” ucapnya.
“Dan yang terakhir, mengingat Kejaksaan adalah satu maka kewenanga penyelidikan dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyidikan lanjutan,” sambung dia.
Sementara itu, Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menuturkan, dalam kasus Sambo, pelaku pembunuhan tidak bisa lepas dari jeratan hukum, meski dalam praktiknya pelaku diperintah oleh atasan.
“Dalam kasus pembunuhan ada perintah atasan apakah pelaku boleh dimaafkan atau dihilangkan kesalahan pidana? Dalam beberapa yurisprudensi tidak bisa. Mungkin bisa mengurangi, tetapi menghapuskan tidak bisa, Beda dengan pelanggaran biasa yang mungkin bisa dimaklumi, tetapi untuk extrajudicial killing itu pembunuhan dengan kehendak,” ujarnya.
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleiman Ponto menyatakan kalau kejaksaan bisa ambil bagian dalam penyidikan kasus Sambo. Begini penuturannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News