Bawaslu: Empat Warga Bandung Dicatut Namanya oleh Parpol
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Menjelang perhelatan akbar Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada masyarakat untuk rajin-rajin mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada website khusus.
Pengecekan ini adalah menyikapi maraknya pencatutan nama oleh partai politik (parpol) belakangan ini.
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kota Bandung, Fereddy mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, di Bandung sudah ada empar orang yang namanya terdaftar sebagai anggota parpol.
Baca Juga:
“Sudah kami tindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Kami menindaklanjuti ke KPU untuk segera dihapus di Sistem Partai Politik (Sipol) di tingkat pusat,” katanya dikutip Sabtu (24/9).
Ia memprediksi, angka kasus ini akan terus naik. Semua aduan datang dari warga umum.
Nama mereka terdaftar dalam partai tertentu, padahal tidak pernah mendaftar menjadi anggota partai.
“Apalagi sekarang sudah mau ada pembukaan PPPK (P3K), sehingga yang ingin ikut seleksi berarti tidak boleh terlibat partai,” tuturnya.
Selain merekomendasikan ke KPU, Bawaslu Kota Bandung juga melaporkan secara berjenjang ke Bawaslu Provinsi.
Bawaslu meminta kepada masyarakat untuk rajin mengecek NIK pada situs resmi untuk mengetahui apakah namanya dicatut parpol atau tidak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News