Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin
Jumat, 23 September 2022 – 21:25 WIB
Kemudian, untuk hal yang meringankan ialah, terdakwa bersikap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dipidana secara hukum sebelumnya.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada auditor BPK Jabar terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. (mcr27/jpnn)
Majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara karena terbukti menyuap auditor BPK Jabar. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News