Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin

Jumat, 23 September 2022 – 21:25 WIB
Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringakan Vonis Ade Yasin - JPNN.com Jabar
Majelis hakim sedang membacakan vonis Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dalam kasus suap auditor BPK Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jumat (23/9). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kemudian, untuk hal yang meringankan ialah, terdakwa bersikap sopan selama menjalani sidang dan belum pernah dipidana secara hukum sebelumnya.

Sebelumnya, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada auditor BPK Jabar terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. (mcr27/jpnn)

Majelis hakim memvonis Ade Yasin dengan pidana 4 tahun penjara karena terbukti menyuap auditor BPK Jabar. Berikut hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News