Entit Dana BOS Rp1 Miliar Kepsek SMK Generasi Mandiri Diringkus Kejari
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menangkap kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56) lantaran diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.
"Keputusan tim penyidik, berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para saksi dan cukup barang bukti, akhirnya MK selaku Kepala SMK Generasi Mandiri mulai hari ini kami tahan," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor Dodi Wiraatmaja.
MK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana BOS, baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun pemerintah pusat, mulai tahun anggaran 2018 hingga 2021.
Dodi menerangkan bahwa MK diduga melakukan modus pengadaan fiktif, sehingga terjadi tumpang tindih anggaran dengan menyalahgunakan dana BOS.
"Modusnya pengadaan fiktif double anggaran, baik dengan sesama dana BOS maupun dana iuran orangtua yang dikumpulkan oleh komite sekolah," kata Dodi.
Dia menjelaskan Kejari Kabupaten Bogor masih mendalami kasus tersangka MK, termasuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Baca Juga:
MK terancam dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara memang sudah diatur oleh UU tentang Pemberantasan Tipikor, tetapi tidak menghapus ancaman tindak pidananya," kata Dodi. (antara/jpnn)
Kejari Kabupaten Bogor menangkap kepala sekolah (kepsek) berinisial MK (56) lantaran diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp1 miliar.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News