Daftar Lengkap Rombongan Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin
Atas penyalahgunaan tersebut, Suryadharma Ali dianggap merugikan negara hingga Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Ia dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.821.698.840.
Dia pun divonis 6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis menjadi 10 tahun penjara. Eks Menag itu pun enggan naik kasasi dan memilih langsung peninjauan kembali (PK).
3. Patrialis Akbar
Pejabat lain yang juga bebas adalah eks Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Dia bebas bersamaan dengan Suryadharma Ali dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Patrialis Akbar didakwa menerima suap dari Basuki Hariman, pengusaha daging impor.
Dalam kasus ini, Basuki berkepentingan terhadap uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur tentang batasan impor daging.
Eks Hakim Konstitusi itu divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Total ada 19 napi koruptor yang sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka rata-rata menjalani bebas bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News