Daftar Lengkap Rombongan Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin
Patrialis juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan beruapa uang pengganti.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang diterima.
4. Zumi Zola
Eks Gubernur Jambi Zumi Zola juga menghirup udara bebas pada Selasa (6/9). Terpidana kasus suap gratifikasi itu bebas bersyarat setelah kurang lebih empat tahun mendekam di balik jeruji besi. Padahal, sedianya Zumi dihukum enam tahun penjara.
Pada 2018, Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menetapkan Zumi sebagai tersangka kasus dugaan suap di sejumlah proyek di Provinsi Jambi
Penetapan mantan aktor itu sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap RAPBD Jambi.
Dalam sidang, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Zumi dengan pidana delapan tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan yakni enam tahun.
Dia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Total ada 19 napi koruptor yang sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka rata-rata menjalani bebas bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News