Daftar Lengkap Rombongan Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin
2. Suryadharma Ali
Eks Menteri Agama itu bebas bersyarat pada Selasa (6/9) bersama sejumlah pejabat koruptor lainnya.
Kepala Lapas Kelas I Sukamiskin, Elly Yuzar mengatakan, Suryadharma Ali mendapatkan bebas bersyarat sesuai dengan aturan yang tertera dalam Undang-undang Pemasyarakatan.
Kendati demikian, yang bersangkutan tetap harus menjalani wajib lapor dan mengikuti ketentuan yang diatur oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Masih bebas bersyarat wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas. Itu diawasi Bapas kalau melanggar aturan bisa saja ditarik lagi ke lapas,” ucap Elly.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Suryadharma Ali merupakan terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dana operasional Menteri (DOM).
Suryadharma Ali terbukti merugikan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi.
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain penunjukan petugas penyelenggaraan ibadah haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPIH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Total ada 19 napi koruptor yang sudah bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Mereka rata-rata menjalani bebas bersyarat dan cuti menjelang bebas (CMB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News