Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Propam Polda Jabar, Gegara Terlibat Bisnis Haram di Hiburan Malam

Minggu, 04 September 2022 – 12:00 WIB
Kasat Narkoba Polres Karawang Dipecat Propam Polda Jabar, Gegara Terlibat Bisnis Haram di Hiburan Malam - JPNN.com Jabar
Eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto di ruang siang Bid Propam Polda Jabar, Jumat (2/9). Foto: Humas Polda Jabar

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menggelar sidang kode etik terhadap dua anggotanya di ruang sidang Bid Propam Polda Jabar.

Kedua polisi itu yakni eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dan Ba Min Logistik Polres Sukabumi Brigadir Aulia Galura.

Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Kabid Propam Polda Jabar Kombes Pol Yohan Priyoto bersama anggota komisi AKBP Widodo, Kompol Jani Wicaksana dan Kompol Bimo Moerdana memutuskan melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap keduanya pada Jumat (2/9).

“Dengan berat hati kami melaksanakan PTDH ini untuk menjaga keseimbangan organisasi, memelihara motivasi anggota yang sudah bekerja dan berkelakuan baik,” kata Kombes Pol Yohan Priyoto dalam keterangan resminya, Minggu (4/9).

Yohan menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri Jo Pasal 13 ayat (1) PPRI No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Adapun sanksi yang diberikan kepada AKP Edi Nurdin Massa sifatnya bukan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) huruf a dan b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” ujarnya Yohan dalam putusannya.

Dia menjelaskan sanksi yang sifatnya administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Eks Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa dipecat secara tidak hormat dalam sidang komisi kode etik Polri dalam kasus penyalahgunaan narkotika.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News