Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kering 1,52 Kilogram di Sukabumi

Selasa, 25 Maret 2025 – 07:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kering 1,52 Kilogram di Sukabumi - JPNN.com Jabar
Ilustrasi narkoba atau narkotika jenis ganja. Foto; Source for JPNN.com

jabar.jpnn.com, SUKABUMI - Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering dari dua pengedar narkoba yang ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus peredaran ganja ini berkat informasi dari masyarakat. Adapun kedua tersangka berinisial CER (28) dan LP (26 tahun)," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi.

Selain menyita barang bukti ganja kering siap edar, personel Satnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler dan satu unit timbangan digital.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.

Tidak sampai itu saja, dari hasil pengembangan kasus ternyata ganja kering yang tengah diedarkan CER diperoleh dari tersangka lainnya yakni LP. Tidak ingin buruannya lepas, polisi kemudian berhasil menangkap LP di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kering itu kepada kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kedua CER dan LP ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota," tambahnya.

Akibat ulahnya, kedua pemuda ini dipastikan merayakan lebaran di balik jeruji besi penjara dan CER dan LP pun terancam kurungan penjara paling lama 20 tahun sesuai pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering dari dua pengedar narkoba

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News