Kejari Kota Bogor Serahkan Uang Korupsi Dana BOS Rp985 Juta ke Pemprov Jabar
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang hasil korupsi Dana BOS tahun 2017 hingga 2019 ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Diketahui, total uang yang diserahkan tersebut mencapai Rp 985.485.200 atau hampir Rp 1 miliar.
Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengungkapkan pengembalian barang bukti uang itu sebagai bentuk konsekuensi hukum.
“Uang kerugian negara tersebut diserahkan ke kas Pemprov Jawa Barat sebesar Rp 985.485.200,” ucapnya, Kamis (1/9).
Dia menerangkan dana yang telah dikembalikan ke kas negara harus bisa dimanfaatkan secara optimal, karena ini merupakan kejelian dan kecermatan tim JPU yang mempelajari dan mengkaji saat proses persidangan.
“Sehingga barang bukti dituntut dikembalikan kepada Pemprov Jabar dan dikabulkan oleh MA,” ujarnya.
Baca Juga:
Meski kerugian negara dari kasus dana Bos selama tiga tahun itu sebesar Rp12 miliar, tetapi yang terselamatkan hanya Rp 985.485.200.
“Ini merupakan apresiasi untuk kinerja para jaksa yang menangani kasus korupsi dana BOS tersebut,” tuturnya. (mcr19/jpnn)
Kejari Kota Bogor kembalikan uang hasil korupsi dana BOS ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 985.485.200.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News