BPK Jabar Bantah Ada Pengkondisian WTP, Auditor: Hanya Uang Lelah
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sidang dugaan suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat yang dilakukan Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin kembali berlanjut.
Hari ini, empat orang saksi pegawai Kantor BPK Jabar diminta bersaksi untuk pembuktian dugaan suap Pemkab Bogor kepada mereka.
Adapun empat saksi itu di antaranya Anthon Merdiansyah (Pegawai BPK Jabar/Kasub Auditoriat Jabar III/Pengendali Teknis), Arko Mulawan (Pegawai BPK Jabar/Ketua Tim Ad Interim Kabupaten Bogor), Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa), dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (Pegawai BPK Jabar/Pemeriksa).
Auditor BPK Jabar Anthon Merdiansyah membantah adanya pengkondisian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan tedakwa Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin.
Hal itu disampaikan Anthon dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (24/8).
Kepada majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih, Anthon mengungkapkan bahwa sempat ada pertemuan dengan Ade Yasin pada Oktober 2021.
Namun, pertemuan itu bukan dalam rangka pengkondisian WTP, melainkan untuk hal lain.
“Waktu itu momen Bu Ade berduka, suaminya Bu Ade meninggal dunia. Saya sekaligus menyampaikan duka cita, silaturahmi sifatnya. (Pembahasannya) terkait Omnibus Law, penanganan Covid-19, sifatnya umum-umum,” ujar dia.
Auditor BPK Jabar membantah ada pengkondisian WTP oleh Pemkab Bogor. Aliran dana hanya sebagai uang lelah saja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News