Ketua Kadin Jadi Saksi Perkara Suap Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin
Kasubbab Keuangan Kecamatan Cibinong Mujiyono menuturkan, dia mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK bernama Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah yang kini berstatus tersangka oleh KPK.
Menurut dia, Gerri meminta uang senilai Rp 900.000.000 yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu pekerjaan infrastuktur pada beberapa kelurahan di Kecamatan Cibinong.
“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK 10% dari infrastruktur,” ujarnya.
Ia menyebutkan, saat itu semua lurah keberatan dengan permintaan BPK karena kondisi keuangan yang memprihatinkan.
Para lurah bahkan mengaku siap diaudit secara terang-terangan oleh auditor BPK mengenai seluruh laporan pekerjaan infrastuktur.
“Jangankan untuk menutupi Rp 900 juta, untuk menangani Covd-19 warga yang terpapar saja bingung. Gerry tetap meminta uang antara 5-10%. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK, Lurah tidak ada takutnya,” ucapnya.
Selanjutnya, Kabag Anggaran BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan memberi keterangannya bahwa dia mengaku juga dimintai uang dengan alasan ongkos ketik oleh auditor BPK yang bernama Hendra Nur Rahmatullah yang kini berstatus tersangka.
Saat itu, Wildan sempat ingin memberikan uang tunai senilai Rp 5.000.000, tetapi ditolak oleh Hendra karena alasan nominalnya yang terlalu kecil.
Ketua Kadin Kabupaten Bogor dan sejumlah tender dihadirkan dalam saksi perkara dugaan suap Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News