124 Koruptor di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Kemerdekaan

Rabu, 17 Agustus 2022 – 18:27 WIB
124 Koruptor di Lapas Sukamiskin Terima Remisi Kemerdekaan - JPNN.com Jabar
Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Ratusan warga binaan lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung menerima remisi atau pemotongan masa hukuman di Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar menuturkan, pada tanggal 17 Agustus ini, pihaknya menyerahkan 124 sertifikat remisi kepada para narapidana.

Adapun narapidana yang menerima remisi merupakan tahanan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan besaran remisi dari satu sampai enam bulan.

“Kami di Lapas Sukamiskin menyerahkan 124 orang yang mendapatkan remisi. Besaran remisinya itu dari satu sampai enam bulan,” kata Elly ditemui dalam penyerahan remisi umum bagi narapidana di Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Rabu (17/8).

Kata Elly, dalam remisi ini ada beberapa nama mantan pejabat publik yang mendapatkan pemotongan masa hukuman.  

Salah satu pejabat yang mendapatkan remisi adalah Patrialis Akbar, mantan Menteri Hukum dan HAM itu mendapatkan pemotongan tiga bulan masa penjara.

Menurut Elly, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada belum menerima remisi di Hari Kemerdekaan tahun ini.

“Pak Dada sedang dalam pengusulan kami, jadi masih dalam proses,” ujarnya.

Ratusan napi koruptor di Lapas Sukamiskin Bandung menerima remisi Kemerdekaan, satu di antaranya adalah mantan Menkumham Patrialis Akbar.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News