Korupsi Dana Pilkada 2015 Mantan Ketua KPUD Kota Depok Ditahan di Rutan Sukamiskin
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok Titik Nurhayati ditahan di Rutan Sukamiskin, Bandung.
Penahanan tersebut dilakukan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung melakukan persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan dalam persidangan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan debat terbuka pasangan calon serta iklan media massa cetak dan elektronik, dalam Pilkada Depok 2015.
"Dengan penetapan tersebut terdakwa atas nama Titik Nurhayati menjalani penahanan di Rutan Sukamiskin," ucapnya, Selasa (9/8).
Dirinya mengungkapkan bahwa Titik menjalani proses penahanan sejak 8 Agustus hingga 6 September 2022.
“Penahanan dilakukan sampai dengan proses persidangan dan selanjutnya akan ditentukan dalam vonis,” tutunya.
Sekadar diketahui, Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin menjelaskan KPUD Depok mendapat dana hibah pada 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Titik yang kini menjabat sebagai anggota KPUD Provinsi Jawa Barat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD pada 2015 bersama saksi Fajri Asrifita Fadillah.
Mantan Ketua KPUD Kota Depok Titik Nuhayati di tahan di Rutan Sukamiskin Bandung, akibat tindak pidana korupsi dana Pilkada 2015.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News