Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Berakhir Damai
Perwakilan keluarga Atet, Bonar mengatakan selesainya kasus ini ditandai dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari pihak kepolisian.
“Itu merupakan keputusan dari kedua belah pihak, kubu Atet dalam peristiwa ini juga sudah memaafkan dan memilih penyelesaian dengan restorative justice,” ungkapnya.
Dikatakan olehnya bahwa Atet Handiyana juga mengalami tekanan selama kasus ini bergulir selama satu tahun.
“Sepupu saya ini sangat dirugikan selam proses hukum tersebut, baik secara psikis maupun materiel. Dengan adanya akta kesepakatan perdamaian dan berujung dihentikannya perkara itu, sepupu saya bisa berkonsentrasi kembali untuk bekerja dan fokus mengurus keluarganya,” kata Bonar. (mcr19/jpnn)
Kasus penyekapan yang dialami Atet Handiyana pada 25 Agustus hingga 27 Agustus 2021 kini berakhir damai atas kesepakatan kedua belah pihak.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News