Polda Jabar Kaji Ulang Permohonan Restorative Justice Kasus Bang Jago di Garut
![Polda Jabar Kaji Ulang Permohonan Restorative Justice Kasus Bang Jago di Garut - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/07/19/kabid-humas-polda-jabar-kombes-pol-ibrahim-tompo-foto-nur-5v-qdvn.jpg)
jabar.jpnn.com, GARUT - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tengah mengkaji ulang permohonan restorative justice (RJ), kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, dan pistol yang dilakukan oleh D di Garut.
Adapun D sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditangani oleh Polres Garut.
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi pada Rabu (12/7) lalu dengan korban seorang wanita.
“Kami akan mengkaji ulang RJ. Kalau prosedurnya tidak benar, kami batalkan RJ,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo dikonfirmasi, Rabu (19/7).
Polisi menyebut, korban dan pelaku sudah sepakat berdamai.
Selain itu, dasar dikeluarkannya Rj yaitu, keterangan dari keluarga pelaku bahwa D menderita gangguan jiwa.
Baca Juga:
“RJ dilaksanakan karena korban mencabut laporan. Kedua belah pihak sepakat berdamai. Keluarga juga menyebutkan pelaku mengalami gangguan jiwa,” ucap Kasi Humas Polres Garut Iptu Adhi Susilo dalam keterangannya.
Sebelumnya, video peristiwa pengancaman dengan senjata tajam dan pistol ini dilakukan D terhadap korban. Kejadian ini pun terekam kamera dan videonya viral di media sosial.
Polisi melakukan kajian ulang permohonan restorative justice kasus pengancaman yang dilakukan bang jago di Garut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News