Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok Berakhir Damai
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kasus penyekapan yang menimpa seorang pengusaha bernama Atet Handiyana selama tiga hari di Margo Hotel, Kecamatan Beji, Kota Depok berakhir damai.
Sekadar diketahui, korban dan istrinya disekap dan dianiaya selama tiga hari oleh para pelaku yang berjumlah sekitar tujuh orang, pada Rabu 25 Agustus hingga Jumat 27 Agustus 2021 lalu.
Akhirnya pada Jumat, 27 Agustus 2021 sore, Atet Handiyana berteriak meminta tolong yang membuat pihak keamanan hotel pun turun tangan dan melaporkan kejadian penyekapan dengan kekerasan ini kepada Polres Metro Depok.
Kasus ini diduga dilakukan oleh pihak suruhan perusahaan tempatnya bekerja yang menjabat sebagai direktur utama, dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang dilakukan oleh korban yang menjadi dasar penyekapan tersebut.
Kuasa hukum pihak PT Indocertes, Junfi mengatakan bahwa pihaknya sangat bersyukur lantaran kasus yang terjadi satu tahun lalu ini dapat berkahir dengan damai.
“Puji syukur kasusnya sudah clear, PT Indocertes termasuk beberapa karyawannya yang terseret kasus ini sudah bebas dari segala macam tuduhan terkait penyekapan terhadap saudara Atet,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (16/8).
Dia mengatakan kasus ini sangat merugikan bagi kliennya, baik dari segi materiel ataupun nonmateriel.
“Jujur saja, PT Indocertes telah menderita kerugian materi dan nonmateri yang luar biasa akibat kasus ini. Sehingga, dengan adanya keputusan ini kami harap dapat memulihkan nama baik dan reputasi PT Indocertes dan Ibu Krisnawati,” kata Junfi.
Kasus penyekapan yang dialami Atet Handiyana pada 25 Agustus hingga 27 Agustus 2021 kini berakhir damai atas kesepakatan kedua belah pihak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News