Kasus Pasutri Saling Lapor KDRT Depok, Suami Bersedia Lakukan Restorative Justice
jabar.jpnn.com, DEPOK - Suami Putri Balqis, Bani Idham Fitriyanto bersedia melakukan restorative justice (RJ) atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang saling melaporkan ke Polres Metro Depok.
Kuasa hukum Bani, Eka Sumanja menyebut, kliennya berharap agar ada mediasi, untuk kebaikan bersama.
"Pada prinsipnya kami sangat mendukung upaya perdamaian kedua belah pihak, karena ini persoalan rumah tangga," ucap Bani dikutip Sabtu (27/5).
Bahkan, pihak Bani bersedia melakukan RJ semata-mata karena ketiga anaknya.
"Kalau dari pihak kami sebenarnya sangat-sangat berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, mereka dapat kembali membina hubungngan rumah tangga, semata-mata untuk kepentingan anak. Itu yang diinginkan oleh klien kami," tuturnya.
Namun, kata Bani, pihaknya belum mengetahui langkah apa yang akan diambil oleh Putri Balqis.
Jika dari pihak istri masih akan tetap melanjutkan kasus ini, maka pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
"Jika hal itu yang diinginkan, maka kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Pada prinsipnya kami juga korban," jelasnya.
Kasus KDRT saling lapor di Depok, Suami Putri Balqis, Bani Idham bersedia melakukan restorative justice.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News