Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Doni Salmanan
![Jaksa Meminta Majelis Hakim Menolak Eksepsi Doni Salmanan - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/08/15/terdakwa-doni-salmanan-menjalani-sidang-secara-daring-dari-l-rt5m.jpg)
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Doni Salmanan, dalam kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex.
Jaksa mereka menilai yang didakwa dalam kasus ini adalah Doni Salmanan, bukan pihak aplikator Quotex.
“Keberatan penasehat hukum harus dikesampingkan, karena yang dihadapkan dalam persidangan adalah Doni Salmanan bukan Quotex,” kata JPU Amriansyah seusai membacakan tanggapan terhadap eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8).
Terkait dengan keberatan kuasa hukum terdakwa yang menyangkut Quotex tidak ditindak, Dia mengaku bakal membuktikannya di persidangan.
Maka dari itu, Jaksa meminta kepada majelis hakim agar kasus ini dilanjutkan.
“Kami mohon untuk menolak keberatan dan melanjutkan persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi,” ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus pencucian uang investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan menilai dakwaan yang dialamatkan ke kliennya tidak jelas dan cermat.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Satibi untuk membatalkan dakwaan JPU.
Jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Doni Salmanan. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News