Kuasa Hukum Bantah Banyak Korban Dirugikan Gegara Quotex Doni Salmanan

Kamis, 11 Agustus 2022 – 17:05 WIB
Kuasa Hukum Bantah Banyak Korban Dirugikan Gegara Quotex Doni Salmanan - JPNN.com Jabar
Suasana sidang dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Tim kuasa hukum Doni Salmanan membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam perkara dugaan pencucian uang investasi aplikasi Quotex.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa membantah bahwa ada banyak korban yang merugi dikarenakan aplikasi Quotex yang ditawarkan Doni Salmanan kepada para trader.

Kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menyampaikan, pihaknya justru mempertanyakan Quotex selaku pihak platform broker yang tidak dipermasalahkan.

“Terdakwa hanyalah selaku pihak yang mendaftar sebagai afiliator yang kemudian mendapatkan link pendaftaran pada Quotex selaku pihak platform broker yang tidak lain merupakan salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing/forex,” kata Ikbar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8).

Lebih lanjut, kuasa hukum berdalih bahwa terdakwa bukan lah pihak yang mengelola transaksi. Terdakwa juga bukan pula pihak yang menerima dana invetasi dari pihak yang bertransaksi di platform Quptex.

“Bahwa JPU dalam dakwaannya sama sekali tidak menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap peran dari pemilik platform Quotex yang nyata-nyata sebagai pihak pengelola dana investasi, serta tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap bagaimana bentuk pertanggung jawaban pihak platform Quoex,” jelasnya.

Kemudian, terkait dakwaan jaksa yang menyebut banyak korban mengalami kerugian akibat Doni Salmanan, ia membantah hal tersebut. Sebab banyak konsumen Quotex yang mendapatkan keuntungan.

“Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, toh mereka untung juga bisa menarik keuntungan. Jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi, tidak pernah. Mereka membuktikan dalam surat sudah menarik dananya,” ucap dia.

Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositkan uang dari para korban di aplikasi Quotex, begini kata kuasa hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News