Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Doni Salmanan dalam Kasus Penipuan Aplikasi Quotex
Terdakwa juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada pengikutnya atau trader.
“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan, Kamis (4/8).
JPU menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.
Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)
Kuasa hukum Doni Salmanan meminta majelis hakim memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum dikarenakan beberapa alasan. Begini penjelasannya.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News