Kuasa Hukum Pertanyakan Peran Doni Salmanan dalam Kasus Penipuan Aplikasi Quotex
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Sidang kasus dugaan pencucian uang investasi aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8).
Kali ini, terdakwa Doni yang diwakili tim kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas kasus yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ikbar Firdaus Nurahman meminta Majelis Hakim untuk memutuskan bahwa dakwaan Doni Salmanan batal demi hukum dikarenakan dakwaan yang tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap.
Kata Ikbar, dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) tidak memerinci ihwal kualifikasi dan peran kedudukan terdakwa.
“Bahwa apabila dicermati, dalam perkara dugaan tindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa Doni Salmanan, JPU mendakwa terdakwa terdiri dari beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, akan tetapi dalam uraian perbuatan, JPU tidak menguraikan secara lengkap, jelas dan cermat kualifikasi atau peran kedudukan terdakwa,” kata Ikbar saat membacakan eksepsi.
Menurutnya, JPU tidak menjelaskan peran terdakwa apakah selaku ‘orang yang melakukan’ atau ‘turut serta melakukan’.
“Dalam hukum pidana ‘orang yang melakukan’ dan ‘turut serta melakukan’, walaupun diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, namun sifat dan implikasi hukum masing-masing peran tersebut sangat berbeda,” ujarnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar atau mendepositkan uangnya di aplikasi Quotex.
Kuasa hukum Doni Salmanan meminta majelis hakim memutuskan dakwaan JPU batal demi hukum dikarenakan beberapa alasan. Begini penjelasannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News