29 Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Natal
jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat substantif dan administrasi.
Dirinya menjalaskan bahwa saat ini di Rutan Kelas I Depok terdapat 1.237 warga binaan.
“Dari jumlah yang ada sekarang, warga binaan di Rutan Kelas 1 Depok sejumlah 1.237 orang, di antaranya yang beragama nasrani sebanyak 54,” ucapnya.
Dia menuturkan, 29 warga binaan yang mendapatkan remisi digolongkan berdasarkan jenis pidananya.
“16 orang terjerat kasus narkotika, 5 pidana perlindungan anak, dan sisanya pidana umum,” ujarnya.
Baca Juga:
Gaffar menyebut, remisi yang diberikan kepada 29 narapidana berbeda sesuai dengan penilaian dan ketentuan yang telah ditentukan.
"Remisinya berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 4 orang, untuk remisi satu bulan sebanyak 25 orang," tandasnya. (mcr19/jpnn)
Sebanyak 29 narapidana Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024. Berikut perinciannya
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News