29 Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Natal

Kamis, 26 Desember 2024 – 12:30 WIB
29 Narapidana Rutan Kelas I Depok Dapat Remisi Natal - JPNN.com Jabar
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi saat memberikan remisi natal. Foto : Dokumen Rutan Depok

jabar.jpnn.com, DEPOK - Sebanyak 29 warga binaan Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I Depok, Gaffar Waliyondi mengatakan, bahwa warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut sudah memenuhi syarat substantif dan administrasi.

Dirinya menjalaskan bahwa saat ini di Rutan Kelas I Depok terdapat 1.237 warga binaan.

“Dari jumlah yang ada sekarang, warga binaan di Rutan Kelas 1 Depok sejumlah 1.237 orang, di antaranya yang beragama nasrani sebanyak 54,” ucapnya.

Dia menuturkan, 29 warga binaan yang mendapatkan remisi digolongkan berdasarkan jenis pidananya.

“16 orang terjerat kasus narkotika, 5 pidana perlindungan anak, dan sisanya pidana umum,” ujarnya.

Gaffar menyebut, remisi yang diberikan kepada 29 narapidana berbeda sesuai dengan penilaian dan ketentuan yang telah ditentukan.

"Remisinya berupa pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 4 orang, untuk remisi satu bulan sebanyak 25 orang," tandasnya. (mcr19/jpnn)

Sebanyak 29 narapidana Rutan Kelas I Depok mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2024. Berikut perinciannya

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News