Kontraktor Pengemplang Pajak Rp2 Miliar Diamankan Kejari Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri Depok mengamankan tersangka Andi Muchtar, seorang direktur perusahaan konstruksi yang diduga mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan kasus ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah III Jawa Barat, kemudian diserahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dia menuturkan, tersangka merupakan Direktur PT. Dwikarya Saranamandiri, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi sipil dengan alamat di Cilodong, Kota Depok.
Menurut data dari KPP Pratama Depok Cimanggis, PT. Dwikarya Saranamandiri telah terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan sejak Januari 2006 dan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak Januari 2006 pula.
Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap, selama periode Januari 2017 hingga Desember 2018.
“Dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.048.610.467,” ucapnya.
Kemudian, tersangka ditahan di Rutan Cilodong selama 20 hari ke depan.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari seksi tindak pidana khusus, telah ditunjuk untuk memproses penuntutan lebih lanjut,” tuturnya.
Kontraktor pengemplang pajak senilai Rp2 Miliar diamankan oleh Kejaksaan Negeri Depok
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News