Di Penghujung 2024, Kejari Depok Akan Menghapus Berkas Pelanggaran Lalin di Atas Dua Tahun
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akan melakukan penghapusan terhadap perkara pelanggaran lalu lintas (Lalin) atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar, selama lebih dari dua tahun.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Depok, Edrus mengatakan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 84 Ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahwa perkara pelanggaran Lalin atau tilang yang tidak diambil oleh pelanggar, selama lebih dari dua tahun menjadi daluwarsa.
"Tilang yang tidak diambil oleh pelanggar lebih dari dua tahun akan kami hapus dan menjadi daluarsa. Demikian juga wewenang jaksa untuk melaksanakan putusan perkara, telah gugur," ucapnya.
Dirinya menerangkan, daluwarsa adalah batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang untuk menuntut atau melaksanakan hukuman terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
"Adapun, periode pelanggar yaitu bulan Juli 2022 hingga Desember 2022 dalam Perkara Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas yang telah mempunyai kekuatan tetap, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Depok. Yang amar putusannya menyatakan, pelanggar dijatuhi pidana berupa denda dan biaya perkara," tuturnya.
Dikatakannya, hal ini dilakukan agar surat-surat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, kebijakan ini diambil untuk meningkatkan ketaatan pelanggar dalam mengurus berkas kendaraan bermotor.
Kejaksaan Negeri Depok akan melakukan penghapusan bekas perkara lalu lintas yang tidak diambil pelanggar selama dua tahun lebih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News