Khawatir Kabur dan Menghilangkan Barang Bukti A Ditahan di Rutan Kelas I Depok
jabar.jpnn.com, DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok.
Kasipidsus Kejari Depok Mochtar Arifin mengatakan penahanan tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (10/8).
Penahanan dilakukan lantaran pihaknya khawatir tersangka melarikan diri dan meghilangkan bukti.
“Tersangka A kami tahan di Rutan Kelas I Depok, karena khawatir tersangka melarikan diri dan menghilangkan alat bukti,” ucapnya saat dihubungi JPNN.com, Rabu (10/8).
Dirinya mengatakan A ditahan karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi pemotongan upah tenaga honorer pada Dinas Damkar Kota Depok tahun anggaran 2016 hingga 2020.
Dalam keterangannya tersangka A memberikan alasan kepada tenaga honorer terkait pemotongan upah tersebut, yakni digunakan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Atas perbuatanya itu A melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Kejari Depok telah menetapkan tiga tersangka atas kasus korupsi di Dinas Damkar.
Kejari Depok akhirnya menahan tersangka berinisial A dalam kasus korupsi pemotongan upah pegawai honorer dan belanja PDL Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News