Didakwa Cuan Duit Puluhan Miliar Hasil Nipu, Doni Salmanan Ajukan Eksepsi

Kamis, 04 Agustus 2022 – 21:34 WIB
Didakwa Cuan Duit Puluhan Miliar Hasil Nipu, Doni Salmanan Ajukan Eksepsi - JPNN.com Jabar
Tersangka kasus pencucian uang, Doni Salmanan saat di Kantor Kejati Jabar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

JPU menyampaikan, dari para trader, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai nominal Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.

“Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar per bulannya dari Quotex,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mcr27/jpnn)

terdakwa pencucian uang investasi aplikasi Quotex Doni Salmanan, mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News