Saksi KPK Hilang Akal Dicecar Kuasa Hukum Ade Yasin, Majelis Hakim Kesal

Rabu, 03 Agustus 2022 – 16:07 WIB
Saksi KPK Hilang Akal Dicecar Kuasa Hukum Ade Yasin, Majelis Hakim Kesal - JPNN.com Jabar
Lima orang saksi ASN di lingkungan Pemkab Bogor saat memberikan keterangannya dalam sidang suap auditor BPK Jabar dengan terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin di PN Bandung Tipikor, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (3/8). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Seusai memberi keterangannya, kuasa hukum Ade Yasin yang diwakili Dinalara membantah keterangan tersebut dengan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Feri sebagai Kasubid di BPKAD tertanggal 2 Juni 2021.

Bukti tersebut dianggap kuasa hukum membantah tuduhan adanya pengkondisian LKPD tahun 2020. Pasalnya pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK Jabar kepada Pemerintah Kabupaten Bogor berlangsung pada 21 Mei 2021.

Saksi Andri lantas tak bisa memberikan keterangan lanjutannya setelah adanya bantahan dari kuasa hukum terdakwa.

Ia bahkan kerap kali menjawab tidak tahu dalam persidangan, saat kuasa hukum melontarkan pertanyaannya.

Reaksi saksi pun membuat Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsih kesal. Sebabnya, banyak keterangan yang tidak diketahui seputar tugasnya sebagai pegawai di BPKAD. 

"Saksi ini yang jelas, tahu apa tidak sih," kata Hera saat mendengarkan keterangan Andri.

Sebelumnya, Jaksa KPK menghadirkan lima orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai saksi untuk terdakwa Bupati Nonaktif Bogor Ade Yasin pada perkara dugaan suap auditor BPK Jabar.

Lima orang PNS yang hadir di PN Tipiko Bandung di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Burhanudin, Subkoordinator Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hany Lesmanawaty.

Keterangan saksi Andri Hadian dibantah terdakwa Ade Yasin yang menyebut ada pengkondisian dalam laporan keuangan Pemkab Bogor tahun 2021.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News