Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang

Kamis, 06 Maret 2025 – 14:25 WIB
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Karawang - JPNN.com Jabar
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersusidi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Foto: Divhumas Polri.

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersusidi di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil meringkus 5 orang tersangka berinsial LA, HB, S, AS, dan E. Kelima tersangka diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Karawang.

Kemudian, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan yang dimulai pada 26 Februari 2025. Tak butuh waktu lama, tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan 8.000 liter BBM bersubsidi jenis solar dari Kabupaten Karawang.

"Kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Brigjen Nunung dalam konferensi pers pada Kamis (6/3/2025).

Nunung menyebutkan, selain BBM bersubsidi jenis solar, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal.

“Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini," kata jenderal polisi bintang satu tersebut.

Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkap modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut. Para tersangka membuat dan mengurus surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri ungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Karawang.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News