Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Dalam Kasus ACT

Selasa, 02 Agustus 2022 – 15:35 WIB
Polisi Periksa Ketua Koperasi Syariah 212 Dalam Kasus ACT - JPNN.com Jabar
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri periksa Ketua Koperasi Syariah 212 MS dalam kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

Diketahui, dalam kasus ACT ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.

Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.

Total dana yang diselewengkan petinggi yayasan ACT mencapai Rp 34 miliar.

Dana itu merupakan sisa dari program bantuan sosial yang dikelola yayasan itu untuk keluarga korban insiden jatuhnya pesawat Lion Air. ACT mendapat mandat dari Boeing untuk mengelola dana bantuan sosial Rp 138 miliar.

Lembaga filantropi itu telah menggunakan dana dari Boeing sebanyak Rp 103 miliar untuk bantuan sosial kepada keluarga korban Lion Air.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf menuturkan dana Rp 34 miliar itu digunakan untuk berbagai kegiatan.

Kegiatan itu meliputi pengadaan armada truk Rp 2 miliar, program big food bus Rp 3,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp 8,7 miliar.

Lalu, Koperasi Syariah 212 Rp 10 miliar, dana talangan CV Tune Rp 3 miliar, dan dana talangan PT HBGS Rp 7,8 miliar.

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri periksa Ketua Koperasi Syariah 212 MS dalam kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News