Mantan Ketua KPUD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pilkada 2015
jabar.jpnn.com, DEPOK - Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana sosialisasi Pilkada 2015.
Saat ini berkas pelimpahan tahap kedua sudah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, pada Senin (25/7).
Kasi Pidsus Kejari Depok Mohtar Arifin menjelaskan, KPUD Depok mendapat dana hibah pada 2015 dengan total anggaran Rp 44,9 miliar.
Dirinya mengatakan, Titik yang kini menjabat sebagai anggota KPUD Provinsi Jawa Barat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang selaku Ketua KPUD pada 2015 bersama saksi Fajri Asrifita Fadillah.
Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan kegiatan fasilitas kampanye dan audit dana kampanye, berupa pekerjaan debat terbuka pasangan calon dalam iklan media massa cetak dan elektronik di 2015 lalu.
“Perbuatannya itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 817 juta,” ucapnya dalam keterangan resmi, Selasa (26/7).
Adapun, modus operandinya adalah mengubah metode lelang menjadi penunjukkan langsung, dan selanjutnya melakukan penyusunan nilai HPS hanya menyalin angka-angka yang suda ada dalam Rencana Kebutuhan Biaya (RKB).
“Hal tersebut dilakukan tanpa survei dan komunikassi secara langsung kepada pihak televisi, radio, dan media cetak untuk mencari harga pasar, hingga mengakibatkan adanya kerugian negara,” kata Arifin.
Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 sebesar Rp 817 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News