Mantan Ketua KPUD Kota Depok Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pilkada 2015
Setelah tahap kedua penelitian tersangka dan barang bukti, selanjutnya Kejari Kota Depok akan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung.
“Usai pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), langkah selanjutnya adalah sesegera mungkin untuk melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor di Bandung, agar kasus KPU Kota Depok ini cepat di sidangkan,” jelasnya.
Arifin mengungkapkan, Kajari Depok Mia Banulita telah menunjuk empat JPU terbaik Kejari Depok untuk menangani dan menyidangkan kasus KPU Kota Depok ini di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah Kasi Pidsus Mohtar Arifin, Dimas Praja, Adi Tapangan dan Alfa Dera. (mcr19/jpnn)
Mantan Ketua KPUD Depok Titik Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana korupsi dana sosialisasi Pilkada 2015 sebesar Rp 817 juta.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News