Eksepsinya Dibantah Jaksa KPK, Begini Respons Kubu Ade Yasin

Senin, 25 Juli 2022 – 16:20 WIB
Eksepsinya Dibantah Jaksa KPK, Begini Respons Kubu Ade Yasin - JPNN.com Jabar
Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Dermawati Butar-Butar. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

“Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap kepada majelis hakim,” tuturnya.

“Agar Majelis Hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut,” sambungnya.

Sebelumnya, Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin didakwa memberikan suap kepada empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Pemberian suap itu kaitannya dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

“Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/7). (mcr27/jpnn)

Jaksa Penuntut Umum KPK membantah eksepsi Ade Yasin. Kuasa hukum optimistis eksepsi diterima majelis hakim.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News