Pelaku Bully Bocah SD Modus Menyetubuhi Kucing, Bisa Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 22 Juli 2022 – 17:25 WIB
Pelaku Bully Bocah SD Modus Menyetubuhi Kucing, Bisa Dijerat Pasal Berlapis - JPNN.com Jabar
Ilustrasi garis polisi di lokasi bocah tenggelam. Foto: dok.JPNN.com

"Jadi, siang direstorasi (dididik dan diharuskan membayar ganti rugi kepada korban), malam dimasukkan ke bui," ucapnya.

Menurut Indra, dia tidak yakin apabila pelaku anak-anak dikembalikan ke orang tua dan hanya diberikan pembinaan saja, bisa efektif memberi efek jera kepada mereka.

Terlebih, kasus ini mengakibatkan satu nyawa hilang begitu saja.

"Itu ekspektasi saya. Saya terus terang, tidak yakin bahwa mengembalikan anak-anak itu ke rumahnya dan membina mereka selama enam bulan akan efektif," tuturnya.

Sebelumnya, siswa kelas V sekolah dasar (SD) berinisial F (11) di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, menjadi korban perundungan teman-temannya hingga menyebabkan meninggal dunia.

Tragisnya, korban dipaksa bersetubuh dengan kucing dan aksi tersebut direkam menggunakan ponsel. Videonya pun menyebar di pesan whatsapp, hingga membuat korban depresi.

“Peristiwa ini terjadi kira-kira di akhir bulan Juni yang lalu. Di mana pada saat Juni lalu, ananda korban usia 11 tahun kelas 5 SD diduga dipaksa teman-temannya untuk melakukan persetubuhan dengan binatang, kucing ya,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto dikonfirmasi JPNN.com, Kamis (21/7).

Ato menjelaskan, saat video tersebut viral, diduga korban mengalami penurunan kondisi psikis. Sampai kemudian pada Jumat (15/7), korban dilarikan ke rumah sakit dan Senin malam (18/7) dinyatakan meninggal dunia.

Pakar Psikolog Forensik turut berkomentar soal bocah SD meninggal setelah dipaksa menyetubuhi kucing. Proses hukum harus tetap berjalan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News