Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Bandung, Bocah 16 Tahun Diancam Pasal Berlapis
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Polrestabes Bandung menetapkan tersangka terhadap bocah 16 tahun berinisial A yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kota Bandung.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan A dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 311 ayat 1 dan Pasal 312 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun.
“Dikenakan Pasal 311 ayat 1 dan 312,” kata Arif dikonfirmasi, Minggu (12/11).
Baca Juga:
Pascaditetapkan sebagai tersangka, A masih diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Di sisi lain, pihak keluarga dari pelaku masih berupaya untuk menyelesaikan perkara tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Upaya kekeluargaan masih ditempuh sama keluarga tersangka,” ucap dia.
Sebelumnya, pengemudi Honda Mobilio berinisial A dipastikan positif menggunakan obat-obatan terlarang.
Kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine teerhadap yang bersangkutan. Namun, belum dirinci jenis obat-obatan terlarang yang dikonsumsi A.
Bocah 16 tahun di Bandung yang melakukan tabrak lari di Jalan Rumah Sakit terancam pidana berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News