Sopir Mobil Seret Ojol Hingga Tewas di Bandung, Berkendara dalam Keadaan Mabuk
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Jagat media sosial dihebohkan dengan peristiwa kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (online) yang terjadi di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung pada Sabtu (30/3).
Pasalnya, driver ojol tersebut tewas setelah ditabrak pengemudi mobil Toyota Harrier. Namun, bukannya berhenti, pengemudi mobil justru menyeret sepeda motor yang dikemudikan korban.
Pengemudi mobil bernama Satria Kusumah Wardana itu pun kini terancam hukuman pidana maksimal dan dijerat pasal berlapis.
Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku diduga mengemudikan kendaraannya dalam keadaan mabuk.
“Setelah diperiksa, yang bersangkutan mengemudi tidak wajar, sehingga mencelakakan pengendara lain,” kata Eko, Senin (1/4/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan ancaman enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta junto pasal 311 ayat 4 dan pasal 312 UU tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ).
Sebelumnya, seorang driver ojol tewas, setelah sepeda motornya ditabrak mobil di Jalan BKR, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu, (30/3/2024).
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat Toyota Harrier yang dikemudikan Satria Kusumah Wardana, melaju dari arah Timur ke arah Barat.
Pengendara mobil Toyota Harrier yang menabrak dan seret pengemudi ojol hingga tewas di Kota Bandung dijerat pasal berlapis.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News